Thursday 3 August 2017

Broker Forex Syariah Indonesia


Kehadiran Internasional: memilih bank yang Anda inginkan 04.08.2016 Kontes untuk Mitra 23.03.2016 Memperkenalkan laveraj yang terbaru dan tertinggi - 1: 2000 28.12.2015 Forex4you ingin mengucapkan selamat hari Natal em vez de Baru 29.05.2015 Forex4you - Patrocinador dari Blancpain GT Moscow City Racing 2015 19.05.2015 Forex4you: 8 Tahun mencapai sukses 30.04.2015 Kontes untuk Líder de Follower di Share4you 25.03.2015 Sistem pembayaran FasaPay kini tersedia dalam mata uang Rupiah 13.01.2015 Penggabungan akun Cent e aka Klasik 24.12.2014 Forex4you ingin mengucapkan selamat hari Natal dan tahun baru 12.12.2014 Jadwal kerja Forex4you selama liburan Vídeo Perdagangan Harian Perdagangan Untuk Mitra Tentang Perusahaan Primeiro andar, Mandar House, Johnsons Ghut, PO Box 3257, Road Town, Tortola, Ilhas Virgens Britânicas (Keterangan lebih lanjut Hubungi kami) Forex4you Copyright 2007-2016, 2007-2017, E-Global Trade Finance Group, Inc. E-Global Trade Finance Group, Inc Berwenang e a empresa de design FSC Di Bawah Securities and Investment Bisnis Act 2010 Lisensi: SIBAL121027. Laporan keuangan dari Perusahaan E-Global Trade Finance Grupo setiap por dia Perusahaan terbatas KPMG (BVI) Limited. Trading di pasar valuta como memiliki risiko yang signikan, termasuk kemungkinan kerugian dana. Perdagangan tidak cocok untuk semua investor dan pedagang. Dengan meningkatkan peningkatan risiko pinjaman (Pemberitahuan Resiko). Layanan ini tidak tersedia untuk warga Amerika Serikat, Inggris dan Jepang. Forex4you. co. id dimiliki dan dioperasikan oleh E-Global Trade Finance Group, Inc, BVI. TRADING SYARIAH Fatwa MUI Tentang Jual Beli Mata Uang (AL-SHARF) Pertanyaan yang pasti ditanyakan oleh setiap comerciante de Indonésia: Apakah Trading Forex Haram Apakah Trading Forex Halal Apakah Trading Forex diperbolehkan dalam Agama Islamismo Apakah SWAP itu Forex Dalam Hukum Islamismo Dalam bukunya Prof. Drs. Masjfuk Zuhdi yang berjudul MASAIL FIQHIYAH Kapita Selecta Hukum Islamismo, diperoleh bahwa Forex (Perdagangan Valas) diperbolehkan dalam hukum islam. Perdagangan valuta asing timbul karena adanya perdagangan barang-barang kebutuhankomoditi antar negara yang bersifat internasional. Perdagangan (Ekspor-Impor) ini tentu memerlukan alat bayar yaitu uang Yang-Masing Masing negara mempunyai ketentuan Sendiri dan berbeda satu sama Mistos sesuai dengan penawaran dan permintaan diantara negara-negara tersebut sehingga Timbul PERBANDINGAN Nilai MATA uang antar negara. Perryingan nilai mata uang antar negara terkumpul dalam suatu BURSA atau PASAR yang bersifat internasional dan terikat dalam suatu kesepakatan bersama yang saling menguntungkan. Nilai mata uang suatu negara dengan negara lainnya ini berubah (berfluktuasi) setiap saat sesuai volume permintaan dan penawarannya. Adanya permintaan dan penawaran inilah yang menimbulkan transaksi mata uang. Yang secara nyata hanyalah tukar-menukar mata uang yang berbeda nilai. HUKUM ISLAM dalam TRANSAKSI VALAS Ada Ijab-Qobul. 8212gt Ada perjanjian untuk memberi dan menerima Memenuhi syarat menjadi objek transaksi jual-beli yaitu: Penjual menyerahkan barang dan pembeli membayar tunai. Ijab-Qobulnya dilakukan dengan lisan, tulisan dan utusan. Pembeli dan penjual mempunyai wewenang penuh melaksanakan dan melakukan tindakantindakan hukum (dewasa dan berpikiran sehat) Suci barangnya (bukan najis) Dapat dimanfaatkan Dapat diserahterimakan Jelas barang dan harganya Dijual (dibeli) por pemiliknya sendiri atau kuasanya atas izin pemiliknya Barang sudah berada ditangannya jika barangnya diperoleh Denban imbalan. Perlu ditambahkan pendapat Muhammad Isa, bahwa jual beli saham itu diperbolehkan dalam agama. 8220Jangan kamu membeli ikan dalam air, karena sesungguhnya jual beli yang demikian itu mengandung penipuan8221. (Hadis Ahmad bin Hambal dan Al Baiqqi de Ibnu Mas8217ud) Jual beli barang yang tidak di tempat transaksi diperbolehkan dengan syarat harus diterangkan sifatsifatnya atau ciri-cirinya. Kemudian jika barang sesuai dengan keterangan penjual, maka sahlah jual belinya. Tetapi jika tidak sesuai maka pembeli mempunyai hak khiyar, artinya boleh meneruskan atau membatalkan jual belinya. Hal ini sesuai dengan hadis Nabi riwayat Al Daraquthni dari Abu Hurairah: Barang siapa yang membeli sesuatu yang ia tidak melihatnya, maka ia berhak khiyar jika ia telah melihatnya8221. Jual beli Hasil tanam yang terpendam masih, ketela seperti, kentang, Bawang dan sebagainya juga diperbolehkan, asal diberi contohnya, Karena akan mengalami kesulitan atau kerugian jika Harus mengeluarkan Semua Hasil Tanaman yang terpendam untuk dijual. Hal ini sesuai dengan kaidah hukum Islã: Kesulitan itu menarik kemudahan. Demikian juga jual beli barang-barang yang telah terbungkustertutup, seperti makanan kalengan, LPG, dan sebagainya, asalkam diberi label yang menerangkan isinya. Vide Sabiq, op. Cit. Hal. 135. Mengenai teks kaidah hukum Islam tersebut di atas, vide Al Suyuthi, Al Ashbah wa al Nadzair, Mesir, Mustafa Muhammad, 1936 hal. 55. JUAL BELI VALUTA COMO DAN SAHAM Yang dimaksud dengan valuta como adalah mata uang luar negeri seperi dolar Amerika, kgterling Inggris, ringgit Malaysia dan sebagainya. Apabila antara negara terjadi perdagangan internasional maka tiap negara membutuhkan valuta asing untuk alat bayar luar negeri yang dalam dunia perdagangan disebut devisa. Misalnya eksportir Indonésia akan memperoleh devisa dari hasil ekspornya, sebaliknya importir Indonésia memerlukan devisa untuk mengimpor dari luar negeri. Dengan demikian akan timbul pena e perminataan de bursa valuta asing. Setiap negara berwenang penuh menetapkan kurs uangnya masing-masing (kurs adalah perbandingan nilai uangnya terhadap mata uang asing) misalnya 1 dolar Amerika Rp. 12.000. Namun kurs uang atau perbandingan nilai tukar setiap saat bisa berubah-ubah, tergantung pada kekuatan ekonomi negara masing-masing. Pencatatan kurs uang dan transaksi jual beli valuta como diselenggarakan de Bursa Valuta Asing (AWJ Tupanno, et al. Ekonomi dan Koperasi, Jacarta, Depdikbud 1982, hal 76-77) FATWA MUI TENTANG PERDAGANGAN VALAS Fatwa Dewan Syari8217ah Nasional Majelis Ulama Indonésia Não: 28DSN-MUIIII2002 tentang Jual Beli Mata Uang (Al-Sharf) Bahwa dalam sejumlah kegiatan untuk memenuhi berbagai keperluan, seringkali diperlukan transaksi jual-beli mata uang (al-sharf), baik antar mata uang sejenis maupun antar mata uang berlainan jenis. Bahwa dalam 8216urf tijari (tradisi perdagangan) transaksi jual beli mata uang dikenal beberapa bentuk transaksi yang status hukumnya dalam pandangan ajaran Islam berbeda antara satu bentuk dengan bentuk lain. Bahwa agar kegiatan transaksi tersebut dilakukan sesuai dengan ajaran Islam, DSN memandang perlu menetapkan fatwa tentang al-Sharf untuk dijadikan pedoman. 8220Firman Allah, QS. Al-Baqarah2: 275: 82208230Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba82308221 8220Hadis nabi riwayat al-Baihaqi dan Ibnu Majah Abu Abu P8217id al-Khudri: Rasulullah SAW bersabda, 8216Sesungguhnya jual beli itu hanya boleh dilakukan atas dasar kerelaan (antara kedua belah pihak ) 8217 (HR. Albaihaqi dan Ibnu Majah, dan dinilai shahih por Ibnu Hibban). 8220Hadis Nabi Riwayat Muçulmano, Abu Daud, Tirmidzi, Nasa8217i, dan Ibn Majah, dengan teks muçulmanos 826Ubadah bin Shamit, Nabi viu bersabda: 8220 (Juallah) emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, sya8217ir dengan sya8217ir, kurma dengan Kurma, dan garam dengan garam (denga syarat harus) sama dan sejenis serta secara tunai. Jika jenisnya berbeda, juallah sekehendakmu jika dilakukan secara tunai.8221. 8220Hadis Nabi riwayat Muçulmano, Tirmidzi, Nasa8217i, Abu Daud, Ibnu Majah, dan Ahmad, dari Umar bin Khattab, Nabi viu bersabda: 8220 (Jual-beli) emas dengan perak adalah riba kecuali (dilakukan) secara tunai.8221 8220Hadis Nabi riwayat Muslim Dari Abu Sa8217id al-Khudri, Nabi viu bersabda: Janganlah kamu menjual emas dengan emas kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagian atas sebagian yang lain janganlah menjual perak dengan perak kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagaian atas sebagian yang lain dan janganlah Menjual emas dan perak tersebut yang tidak tunai dengan yang tunai. 8220Hadis Nabi riwayat Muslim dari Bara8217 bin 8216Azib dan Zaid bin Arqam. Rasulullah viu melarang menjual perak dengan emas secara piutang (tidak tunai). 8220Hadis Nabi riwayat Tirmidzi dari Amr bin Auf: 8220Perjanjian dapat dilakukan di antara kaum muslim, kecuali perjanjian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram dan kaum muslim terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram.8221 8220Ijma. Ulama sepakat (ijma8217) bahwa akad al-sharf disyariatkan dengan syarat-syarat tertentu Surat dari pimpinah Unidade Usaha Syariah Bank BNI no. UUS2878 Pendapat peserta Rapat Pleno Dewan Syari8217ah Nasional pada Hari Kamis, tanggal 14 Muharram 1423H 28 Maret 2002. Dewan Syari8217ah Nasional Menetapkan. FATWA TENTANG JUAL BELI MATA UANG (AL-SHARF). Pertama. Ketentuan Umum Transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya boleh dengan ketentuan sebagai berikut: Tidak untuk spekulasi (untung-untungan). Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan). Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai (at-taqabudh). Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi dan secara tunai. Kedua. Jenis-jenis transaksi Valuta Asing Transaksi SPOT, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valuta asing untuk penyerahan pada saat itu (sobre o contador) atau penyelesaiannya paling lambat dalam jangka waktu dua hari. Hukumnya adalah boleh, karena dianggap tunai, sedangkan waktu dua hari dianggap sebagai proses penyelesaian yang tidak bisa dihindari de merupakan transaksi internasional. Transaksi FORWARD, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valas yang nilainya ditetapkan pada saat sekarang dan diberlakukan untuk waktu yang akan datang, antara 221524 jam sampai dengan satu tahun. Hukumnya adalah haram, karena harga yang digunakan adalah harga yang diperjanjikan (muwa8217adah) dan penyerahannya dilakukan di kemudian hari, padahal harga pada waktu penyerahan tersebut belum tentu sama dengan nilai yang disepakati, kecuali dilakukan dalam bentuk acordo para a frente untuk kebutuhan yang tidak dapat dihindari (lil Hajah) Transaksi SWAP yaitu suatu kontrak pembelian atau penjualan valas dengan harga spot yang dikombinasikan dengan pembelian antara penjualan valas yang sama dengan harga para a frente. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi). Transaksi OPÇÃO yaitu kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak untuk menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah unidade valuta como pada harga dan jangka waktu atau tanggal akhir tertentu. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi). Ketiga. Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di. Jakarta Tanggal. 14 muharram 1423 H 28 Maret 2,002 M DEWAN SYARI8217AH Nasional 8211 Majelis ulamas Indonésia BAGAIMANA sudah Jelas TRADING FOREX DIPERBOLEHKAN ASAL ADA ATURANYA DAN SAYA PAIS MEMBANTU ANDA Untuk SUKSES hanya DIPRIVAT TRADING LIMA BELAS menit sidoarjo SATU SATUNYA DIKOTA sidoarjo QUENTE LINHA DE 085785131736, 082332864436 SALAM RESULTADO, RUMIYANTO TRD, ACMAD RUMIYANTO TRD MSTR, RUMIYANTO SIDOARJO Navigasi posBroker Forex Untuk bisa melakukan forex trading, pelaku forex skala retailindividu memerlukan keberadaan corretor forex yang menjadi peghubung trader dengan pasar forex. Broker bertugas meneruskan permintaan trader (transaksi jual beli mata uang) ke pasar. Jaringan global menyebabkan perdagangan forex berkembang pesat, tersebar secara luas dan memungkinkan siapa saja dapat mengaksesnya dengan mudah. Karenanya dengan perkembangan internet yang sangat cepat, dalam melakukan trading diperlukan mitra bisnis (corretor forex) yang mempunyai reputasi yang bagus dan berlisensi. Sebagian broker tersebut berada di luar negeri seperti di Inggris, Siprus, Austrália, Jerman, Panamá, Nova Zelândia, Montenegro, dan sebagainya. Sekarang ini ada banyak sekali perusahaan corretor forex baik lokal maupun internasional. Masing-masing broker mempunyai keunggulan dan kekurangannya. Dalam memilih broker ada beberapa kriteria yang perlu diperhatikan yaitu regulasinya, comerciante de reputasinya di mata, lama berdirinya, kemudahan dalam pembayaran, plataforma de negociação yang digunakan, e cliente layanan yang bagus. Selain kriteria tersebut, dalam memilih broker sesuaikan juga dengan kemampuan modal Anda. Ada corretor yang bisa mulai trading dengan modal kecil (mulai dari 5 saja) dan juga broker 8216bonafit8217 yang lebih tepat untuk comerciante bermodal besar (diatas 5000). Disanankan untuk mencoba beberapa broker untuk dapat merasakan layanan terbaik dari broker-broker berikut. Daftar Broker Forex Terbaik dan Populus da Indonésia Berikut ini daftar corretor forex yang terpercaya da Indonésia, baik pialang lokal maupun internasional: PT. Monex Investindo Futures merupakan corretor forex Indonésia pialang lokal resmi Indonésia yang memiliki ijin dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) dan angota Dari Bursa Berjangka Jakarta, Bursa Komoditi dan Derivatif Indonésia, ISI Kliring, dan Kliring Berjangka Indonésia. FCA UK, CySec (Siprus), BaFin (Jerman) Jenis Akun Live: Mini, Standard, Avançado, ECN Standard, ECN Advanced Metode Depósito Dep. Retirada: FasaPay. WebMoney, Skrill, Neteller, Transferência bancária, Kartu Kredit atau Debit (VISAMastercard) MetaTrader 4 untuk PC e smartphone iPhoneiPadAndroid Orbex limitado por um telefone celular 2009 dan berkantor di negara Siprus. Orbex adalah broker forex No Dealing Desk (NDD) yang berlisensi Eropa. Orbex teregulasi oleh FCA Inggris, CySEC Siprus, e MiFID. Banyak penghargaan yang sudah diraih diantaranya Melhor fornecedor árabe FX. Broker de crescimento mais rápido na China. Mais inovador ECN Broker. Melhor Provedor de Previsão e Provisão de FX. Untuk metode deposit dan penarikan dana bisa menggunakan FasaPay yang merupakan metode pembayaran termudah dan tercepat khusus klien asal Indonésia. Metode lainnya adalah dengan kartu kredit atau kartu debit berlogo VISAMastercard, lewat Neteller, Skrill, atau WebMoney, fio bancário serta. Selengkapnya bisa dilihat disini. Forex trading adalah perdagangan valuta asing (valas) yang dilakukan melalui jaringan internet. Forex memperdagangkan dua mata uang antar negara. Nilai suatu pasangan mata uang selalu bergerak naik atau turun setiap menitnya. Forex terjadi akibat adanya kebutuhan perdagangan antar negara seperti ekspor impor, perjalanan ke luar negeri, dan juga dimanfaatkan oleh spekulaninvestor untuk orientasi profit atau investasi. Selengkapnya di apa itu forex. Perusahaan atau agen yang menjadi perantara antar trader dalam jual beli mata uang disebut broker forex. Perusahaan broker mengambil não encontrou dari adanya perbedaan harga lance que pergunte eang disebut espalhou. Misalnya harga EURUSD saat ini 1.388587. Broker akan membeli Euro dengan harga 1,3885 dólar AS dan Kemudian menjualnya dengan harga 1,3887 dólar AS. Jadi corretor mendapatkan sem sequesar 0,0002 pada setiap Euro yang terjual. Ada dua jenis broker forex, yaitu broker ECN e market makerbroker bandar. Broker ECN (Redes de Comunicação Eletrônica) adalah corretor yang memberikan akses langsung comerciante ke pasar, banco-banco besar, institusi keuangan, ataupun ke corretor lain yang lebih besar. Pada corretor jenis ini espalhou yang dikenakan biasanya berubah-ubah (fluktuatif) tergantung kondisi pasar. Namun cenderung lebih kecil dibanding espalhou yang dikenakan broker bandar. Ada komisi yang dikenakan por lotnya untuk trading pada broker ECN. Para o profissional e o comerciante, é o modelo de um vendedor. Sedangkan intermediário bandar membentuk pasar sendiri. Spread yang dikenakan biasanya fixo (tetap) namun bisa juga berubah pada kondisi pasar tertentu. Tidak ada biaya komisi yang dibebankan kepada trader. Broker jenis ini cocok untuk comerciante pemula dan profesional. Broker seperti ini memungkinkan tradernya untuk bisa trading dengan lot yang kecil.

No comments:

Post a Comment